Simpan Satwa Dilindungi, Koboi Lamborghini Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Abdul Malik koboi pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol terhadap pelajar di Kemang, Jakarta Selatan terancam dihukum 5 tahun penjara. Polisi saat ini telah menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan di rumah pengusaha itu.
Selain puluhan peluru, polisi juga menyita berbagai satwa dilindungi yang telah diawetkan. Berbagai satwa yang disita, yaitu kepala rusa jenis bawean, burung cenderawasih, buaya muara dan harimau yang diduga jenis Sumatera.
"Kalau keterangan pelaku sementara, itu hanya koleksi saja. Bukan dari hasil buruan," ujar Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Saat ini polisi masih mendalami kepemilikan satwa dilindungi tersebut. "Sejak kapan yang bersangkutan atau pelaku memilikinya," ucapnya.
Dia menuturkan, Abdul Malik bukan hanya terancam pasal terkait penodongan. Pasal ancaman lainya yang bisa dikenakan, yaitu mengenai kepemilikan satwa dilindungi.
"Iya tentunya ada selain pasal pengancaman yang kemarin itu. Kemudian yang sekarang ini pasal tentang perlindungan terhadap hewan langka," katanya.
Editor: Kurnia Illahi