Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Judi Online di Jakbar Raup Rp170 Miliar dalam 3 Bulan Pakai SEO

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:24:00 WIB
Sindikat Judi Online di Jakbar Raup Rp170 Miliar dalam 3 Bulan Pakai SEO
Polres Jakbar mengungkap 23 kasus judi online selama kurun waktu sebulan terakhir. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sindikat judi online di Jakarta Barat (Jakbar) dibongkar Polres Jakbar. Mereka meraup keuntunga Rp170 miliar dalam tiga bulan dengan menggunakan search engine optimization (SEO).

Dalam aksinya, mereka juga nekat meretas website pemerintah dan pendidikan untuk memasarkan judi online.

Keenam operator judi online, FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19), beserta pemilik rekening penampung dana MHP (41), kini diringkus polisi.

"Para pelaku melakukan SEO agar website judi mereka muncul di halaman pertama Google," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Minggu (14/7/2024).

Setelah website diretas dan dioptimasi dengan SEO, sindikat ini menyewakannya ke sindikat judi lain di Kamboja dengan tarif Rp3 juta - Rp20 juta per hari per situs.

"Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online," kata Syahduddi.

Sindikat ini terbilang lihai. Sindikat tersebut meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk memasarkan judi online.

Para melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan url go.id) maupun pendidikan (dengan url ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian. 

Polisi menyebut sindikat judi online itu beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut