Siswa di Daan Mogot Terlibat Tawuran, Disdik DKI Jakarta Cabut KJP
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk empat pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan. Pencabutan dilakukan secara otomatis dan sekolah mengusulkan agar segera dicabut.
Empat dari enam tersangka tawuran masih berstatus pelajar, yakni BO (17), MAS (15), BAS (16) dan UF (17). Sanksi pencabutan KJP diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelajar lain agar tak melakukan hal serupa.
"Dinas Pendidikan tentunya Bapak Gubernur juga sudah mengeluarkan peraturan bagi pelajar terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tawuran," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Sudin Pendidikan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Bambang melalui di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie Latuheru meminta orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar kegiatan belajar di rumah selama pandemi Covid-19 tak dijadikan kesempatan bagi anak untuk berbuat kriminal, termasuk tawuran.
"Tidak ada untungnya ikut kegiatan tawuran. Hanya ada dua pilihannya, Anda masuk penjara atau masuk rumah sakit. Yang pasti kami akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tawuran," ujar dia.