Siswa SMK di Jakbar Luka Parah Dibacok 2 Pelajar saat Naik Motor hingga Terjatuh
JAKARTA, iNews.id - Siswa SMK berinisial MR (16) dibacok dua pelajar lain yakni AP (17) dan PAF (17) saat mengendarai motor di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis atas lukanya.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono mengatakan, korban mengalami luka bacok di bagian punggung.
“Alhamdulillah untuk kondisi korban tidak kehilangan nyawa, namun mengalami luka cukup parah ya karena luka sobek di punggung kiri akibat sabetan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, Kapolsek menyebut korban mengalami patah tulang kanan usai terjatuh dari motor dan menabrak trotoar saat pembacokan tersebut.
Tak Terima Ditegur, Siswa SMP di Lamongan Bacok Guru hingga Jari Nyaris Putus
“Karena kehilangan kendali, korban jatuh dari motor lalu menabrak trotoar. Ada sobek sedikit di wajah dan patah tangan kiri,” katanya.
Kronologi kejadian bermula saat korban sedang melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju lampu merah Grogol, Jumat (10/11/2023). Kemudian, korban bertemu dan dihampiri kedua pelaku yang berboncengan dengan motor. Saat itu timbul perselisihan terhadap kedua pihak.
3 Pelaku Pembacokan di Haurwangi Cianjur Tertangkap, 6 Orang Buron
“Karena perselisihan ini pelaku mengejar korban. Korban juga berboncengan dengan dua orang. Tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung melakukan pembacokan ke punggung kiri korban,” ucapnya.
Mendapat luka bacokan, korban kehilangan kendali dan terjatuh dari motornya setelah menabrak trotoar.
Detik-Detik Aksi Tawuran Dua Kelompok Remaja di Jaktim, Anggota TNI Kena Bacok
“Ketika dicek oleh anggota ke TKP, ternyata ditemukan informasi dari warga sekitar atau warga yang melihat telah terjadi pembacokan,” katanya.
Remaja di Ciseeng Bogor Kena Bacok saat Naik Motor, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Polisi lalu olah TKP, memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV. Akhirnya polisi dapat mengamankan para pelaku. Kini, pelaku AP dan PAF disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Namun kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum sehingga tidak bisa menjalani hukuman secara penuh.
"Jadi apabila maksimal 9 tahun, ya tentunya karena ini merupakan anak di bawah umur, dia akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun yaitu kurang lebih 4,5 tahun," ujar Kapolsek.
Editor: Donald Karouw