Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Penolakan Budi Arie Gabung Gerindra, Prasetyo Hadi: Kita Dengarkan Suara DPC
Advertisement . Scroll to see content

Soal Cawagub DKI, Komunikasi PKS dengan Gerindra Masih Buntu

Kamis, 04 Oktober 2018 - 19:06:00 WIB
Soal Cawagub DKI, Komunikasi PKS dengan Gerindra Masih Buntu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/10/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno belum juga terisi. Dua partai pengusung, PKS dan Gerindra, hingga saat ini tak menemui kata sepakat tentang siapa yang bakal mengisi posisi itu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana mengakui komunikasi dengan Gerindra saat ini masih buntu. Belum jelas hingga kapan pembicaraan mengenai siapa yang akan dicalonkan itu menemui kesepakatan.

"Sekarang masih pendalaman komunikasi antara PKS dan Gerindra. Ya, enggak gampang ini ternyata komunikasinya jadi butuh waktu," kata Triwisaksana di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Politikus yang akrab disapa Sani itu menampik lamanya penentuan sosok cawagub itu karena terjadi tarik ulur antara Gerindra dengan PKS. Menurutnya, kedua partai butuh minimal dua kali pembahasan lagi sebelum membuat keputusan soal nama yang diusung tersebut.

Sani berharap pembahasan tersebut bisa dilangsungkan dalam waktu singkat dan kedua partai sama-sama menyepakati nama yang akan diplot sebagai pendamping Gubernur Anies Baswedan itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan mengerucut pada dua figur calon yang disepakati bersama," kata Sani. PKS, kata dia, tak terburu-buru untuk memutuskan nama dan menyodorkannya ke DPRD melalui Gubernur DKI.

Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena mendaftar sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.

Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.

"Tidak ada, tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Internal DPRD juga harus menyesuaikan tata tertibnya," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut