Soal Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Ini Tanggapan BARA Partai Perindo
JAKARTA, iNews.id - Istilah cawe-cawe menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan istilah itu beberapa waktu lalu terkait Pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Barisan Advokasi Rakyat (BARA) Partai Perindo, Adidharma Wicaksono, menyatakan masyarakat seharusnya memahami makna sebenarnya dari istilah cawe-cawe.
Dalam bahasa Jawa, cawe-cawe berarti terlibat atau setidaknya terlibat dalam suatu hal. Pertanyaannya kemudian, apakah presiden diperbolehkan terlibat dalam proses Pilpres?
"Menurut saya, diperbolehkan, tentu saja dengan mengikuti koridor-koridor aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah memastikan bahwa pemilihan presiden berjalan dengan baik, aman, jujur, dan adil," kata Adidharma melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).
Dia melanjutkan bahwa keterlibatan presiden sebenarnya merupakan bagian dari tanggung jawabnya terhadap rakyat, untuk memastikan stabilitas politik dalam negara.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berhak memastikan kelangsungan program-program pemerintahan yang telah berhasil dijalankannya agar dapat dilanjutkan oleh Presiden berikutnya.
"Namun, mengenai siapa yang menjadi Presiden, pilihan tersebut tentu berada di tangan rakyat," katanya.
Adidharma juga menyebutkan bahwa pandangan negatif terhadap keterlibatan Presiden dalam Pilpres adalah suatu kesalahan dan bersifat tendensius.
Oleh karena itu, sebagai bangsa yang besar, kita harus berpikiran positif terhadap pemimpin kita.
"Sebagai Ketua Umum BARA Partai Perindo, saya mengajak seluruh anak bangsa untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan damai menyambut pemilu 2024 yang jujur dan adil," ucapnya.
"Sebagai pemilih yang cerdas, kita harus memilih calon berdasarkan visi, misi, dan program kerjanya yang jelas dan realistis untuk kemajuan negara. Memilih dengan bijak adalah kunci untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq