Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pendatang Baru ke DKI Jakarta, Heru Budi: Silakan, Asal Punya Pekerjaan 

Minggu, 30 April 2023 - 21:08:00 WIB
Soal Pendatang Baru ke DKI Jakarta, Heru Budi: Silakan, Asal Punya Pekerjaan 
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait potensi banyaknya pendatang baru ke Jakarta setelah arus mudik Lebaran 2023 berakhir. Namun, pemudik diminta punya pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas.

"Silakan aja seluruh masyarakat yang ingin mencari kehidupan pekerjaan di DKI tapi rambu-rambu sebuah kehidupan berinteraksi dengan masyarakat itu dipenuhi misalnya mereka harus bekerja," kata Heru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Selain pekerjaan, Heru juga mensyaratkan adanya tempat layak huni yang audah dimiliki oleh pendatang yang akan ke Jakarta. Tempat tinggal berguna agar mereka dapat penghidupan yang layak. 

"Yakinkan bisa mendapatkan tempat yang layak kira-kira tu. Beban dengan tidak beban tergantung masyarakat yang dateng ke Jakarta," katanya. 

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta mencatat sejak hari keempat usai Lebaran 2023 ada sebanyak 865 pendatang baru di Jakarta. 

Pemprov DKI memprediksi pendatang baru di Ibu Kota meningkat 20-30%. Rinciannya sebanyak 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.

“Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, pada 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Minggu (30/4/2023).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut