Soal Polisi Banting Demonstran, Kompolnas Ingatkan Aturan Penggunaan Kekuatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar aparat penegak hukum bersikap humanis dalam menghadapi demonstran. Anggota polisi yang bertugas di lapangan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, ada tahapan dalam penggunaan kekuatan ketika menghadapi demonstran. Selain itu, petugas juga perlu menghormati hak asasi manusia (HAM) para demonstran.
"Dalam menangani aksi demonstrasi, sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan. Ada tahapan-tahapannya," ujar Poengky di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dia menghargai permintaan maaf dari Kapolda Banten atas kejadian tersebut, namun oknum anggota yang terlibat dinilai harus ditindak tegas.
"Ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang melakukan kekerasan berlebihan," katanya.
Menurutnya, Polri perlu memberikan pendidikan lebih jauh terhadap anggotanya tentang menghadapi demonstrasi dari aspek HAM sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
"Kasus Tangerang ini harus menjadi refleksi anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," ucapnya.
Selain itu dia juga mengingatkan kepada para anggota Polri yang bertugas di lapangan jangan sampai terpancing jika ada provokasi. Penggunaan kekerasan, kata dia boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat.
"Memang anggota yang bertugas bintara-bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pedemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo," katanya.
Dia menilai, arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel yang bertugas dan pengawasannya di lapangan sangat penting.
"Kuncinya dalam melakukan tindakan harus proporsional," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi