Sopir Mikrotrans Protes soal Gaji, Transjakarta Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan penjelasan terkait protes sopir Mikrotrans yang menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024). Salah satu yang diprotes yakni soal gaji sopir.
Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Tjahyadi, kebijakan yang diterapkan Transjakarta berdasarkan sistem keadilan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Penentuan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," ujar Tjahyadi dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Tjahyadi menjelaskan pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan oleh Transjakarta bersumber dari Dana Public Service Obligation (PSO). Dana tersebut dialokasikan untuk memberikan layanan transportasi yang nyaman dan aksesibel kepada masyarakat.
“Jadi, subsidi bukan untuk Transjakarta atau pun operator. Tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya," ujarnya.
Dia juga menambahkan pembukaan rute baru maupun penambahan layanan armada dilakukan melalui kajian sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini untuk menghindari pemborosan anggaran.
"Subsidi PSO diperuntukkan bagi layanan masyarakat, bukan untuk Transjakarta dan bukan untuk operator," kata Tjahyadi.
Dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), Transjakarta menekankan kelengkapan, validitas data, dan administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Transjakarta juga menerapkan merit system kepada operator, meliputi aspek kualitas, biaya, dan pengiriman. Kompetisi antar operator didorong agar dapat memberikan layanan berkualitas, harga bersaing, dan penyediaan armada tepat waktu.
"Masing-masing operator harus siap bersaing secara mandiri, termasuk dalam menawarkan harga," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq