Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp5 Juta karena Buang Tinja Sembarangan di Cawang
JAKARTA, iNews.id - Sopir truk sedot WC berinisial E didenda Rp5 juta karena membuang tinja sembarangan di kawasan Hutan Kota Cawang, Cililitan, Jakarta Timur pada Minggu (20/11/2022). Izin usaha sedot WC juga direkomendasikan untuk dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, sopir truk tangki berinisial E dan kernet bersedia datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk diperiksa petugas. Dalam proses pemeriksaan, sopir mengakui perbuatan yang dilakukannya dan dituangkan dalam surat pernyataan.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas LH akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," kata Asep Kuswanto dalan keterangannya dikutip, Rabu (23/11/2022).
Asep juga mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya. Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.
"Perumda Paljaya mengelola 2 (dua) IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur. Masyarakat dapat menghubungi Hot Line Perumda Paljaya 021-83702136," katanya.
Editor: Faieq Hidayat