Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan status sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) bernama Adi Irawan (AI) yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru Pagi masih saksi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Adi.
Tak cuma itu, Erick mengungkapkan bahwa polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Jika bukti cukup, maka Adi akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"(Sopir) Masih kami periksa mendalam karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Erick kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," lanjut Erick.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri atas pelapor, korban, pihak sekolah dan beberapa orang yang memang ada di lokasi kejadian.
"Ini masih pengumpulan alat bukti, baik petunjuk maupun barang bukti-barang bukti yang ada, termasuk pemeriksaan saksi. Selanjutnya akan kita laksanakan gelar perkara," tandas dia.
Sebagai informasi, mobil pengangkut MBG menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru Pagi. Dalam rekaman CCTV, mobil itu terlihat melaju menabrak pagar sekolah.
Setelah menabrak, mobil itu kembali melaju hingga menabrak guru dan siswa yang sedang beraktivitas di halaman sekolah. Sebanyak 22 orang dilarikan ke rumah sakit usai insiden tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin