STRP DKI Khusus Ojol Berbentuk QR Code, Driver Cukup Tunjukkan ke Petugas PPKM Darurat
JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR Code untuk driver ojek online (ojol). STRP ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Dalam Kepgub tersebut menyebutkan, aktivitas moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa atau rental dan ojek termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat. Selain itu, berdasarkan peraturan perundangan PPKM Darurat Covid 19 aktivitas tersebut masuk ke dalam kegiatan di sektor kritikal.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal ojol telah mengajukan secara kolektif STRP untuk para pekerja, termasuk mitra pengemudi agar tetap dapat berkegiatan selama PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jakarta.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ujar Benni dalam keterangan pers secara virtual Jumat, (16/7/2021).
Dia menuturkan, para mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah di titik pengawasan PPKM Darurat wilayah Jakarta.
“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas” tuturnya.
Menurutnya, persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lain, yaitu melengkapi data penanggung jawab, data perusahaan serta data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.
Khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, kata dia STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta.
“Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI senantiasa mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang Prima di Jakarta” katanya.
Editor: Kurnia Illahi