Suami BCL Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan istri Tiko, berinisial AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Benar (suami BCL dilaporkan atas dugaan penggelapan), saat ini masih dalam proses, sudah naik tahapan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Menurut kuasa hukum AW, Leo Siregar, peristiwa penggelapan ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sedangkan Tiko menjadi Direktur di perusahaan tersebut. Modal perusahaan sepenuhnya berasal dari AW.
Leo menjelaskan, AW yang saat itu berstatus istri Tiko tidak ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha. Tiko memiliki kewenangan penuh, termasuk dalam hal keuangan.
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," tutur Leo.
Kecurigaan AW muncul pada tahun 2021 saat dia menemukan dua dokumen profit and loss. Setelah membandingkan kedua dokumen itu, AW menemukan adanya dugaan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan menemukan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
"Karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujar Leo.
Leo menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Tiko Aryawardhana dilaporkan dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Laporan ini sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Kami yakinlah, Polisi akan menangani perkara ini dengan profesional dan tegak lurus," kata Leo.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq