Suami Bunuh Istri usai Curiga Dihamili Selingkuhan, Polisi: Hasil Test Pack Negatif
JAKARTA, iNews.id - Andika Ahid Widianto (25) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya berinisal RNA meninggal dunia di Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka menuduh istrinya dihamili selingkuhan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan tersangka menuduh tanpa dasar atau tidak disertai bukti. Sebab setelah dilakukan pengecekan istri tersangka tidak hamil.
"Saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur. Jadi kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil karena memang tuduhan awal dari tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Tapi hasil pemeriksaan itu korban tidak hamil dan juga hasil pemeriksaan test pack juga tidak hamil, negatif," kata Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
Nicolas menerangkan peristiwa bermula usai keduanya berhubungan intim. Tersangka saat itu curiga, sebab istrinya langsung mengecek HP usai berhubungan intim.
"Jadi habis berhubungan suami istri, karena tersangka belum berpakaian juga, pegang HP terus dikira disangka oleh tersangka bahwa dia (korban) menghubungi atau menghapus WA dengan pria idaman lain tapi kenyataannya tidak ada," ujarnya.
Keduanya saat itu terlibat cekcok, tersangka menuduh istrinya selingkuh, tapi korban membela dirinya bahwa apa yang dikatakan tersangka tidaklah benar.
"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan disitulah terjadi kecemburuan tersangka," ujar Nicolas.
Cekcok tersebut membuat tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka mencekik leher korban selama 15 menit.
"Terjadi cekcok mulut karena korban tidak merasa melakukan hal itu dan akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit," tuturnya.
Hingga korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menganiaya korban dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah. Korban saat itu menjerit kesakitan, tapi tersangka tidak memberikan pertolongan.
"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq