Suami di Kavling DPR Cipondoh, Tangerang Aniaya Istri hingga Terluka
JAKARTA, iNews.id - Seorang suami menganiaya istrinya hingga babak belur di Kavling DPR Nomor 76 RT. 6/RW. 1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/1/2019) hanya karena berawal dari cekcok mulut. Pelaku bernama Taupik Hidayat (23) terlibat cekcok dengan istrinya, FR (22) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sehingga korban mengalami luka di bagian bibir kiri dan dahi kiri sehingga luka memar dan berdarah," ujar Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).
Usai mendapat kekerasan, korban langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh. Tak lama kemudian, polisi langsung meringkus pelaku.
"Kami setelah mendapatkan laporan langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku. Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sutrisno.
Saat mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin akik dan hasil visum et repertum. Atas perbuatannya, Taupik Hidayat disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad