Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk Meninggal usai 23 Hari Dirawat
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan bahwa suami berinisial NI (35) yang kelaminnya dipotong oleh sang istri HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat meninggal dunia usai dirawat selama 23 hari. Diketahui, NI menjalani perawatan di RSCM, Jakarta Pusat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Ganda Sibarani usai memotong kelamin suaminya, sang istri mengantarkannya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sayang, nyawanya tak tertolong.
"Dalam penanganan dokter selama 23 hari korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Ganda pada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan HZ memperagakan 25 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Diketahui, motif pemotongan kelamin itu terjadi karena cemburu.
"Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," ungkapnya.
Sementara itu, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin