Surat Tes Swab Palsu Dijual Rp1,5 Juta, Pelaku Raup Untung Miliaran Rupiah
TANGERANG, iNews.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap komplotan pembuat surat tes swab palsu yang beraksi sejak Oktober 2020 lalu. Surat tes swab palsu tersebut dijual dengan kisaran harga Rp1,5 juta tergantung jenis pemeriksaan apa yang diminta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa keuntungan yang diraup para pelaku bisa mencapai ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah. Para pelaku mengaku jumlah pemesan surat tes swab palsu hanya berjumlah ratusan orang, namun jumlah ini kemungkinan lebih besar karena peminat mencapai 30 orang dalam satu hari.
"Kemungkinan mereka ini meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar. Satu surat swab mereka jual hingga Rp1,5 juta dan untungnya dibagi-bagi sesuai perannya," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/1/2021).
Komplotan ini juga merupakan satu sindikat dengan para pelaku yang sudah ditangkap pada Desember lalu. Pelaku utama dari sindikat ini rupanya pernah bekerja sebagai pegawai fasilitas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dan juga relawan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Pelaku utamanya ini pernah jadi relawan validasi KKP, dan juga sebaga pegawai fasilitas rapid test di Terminal 3," kata Yusri.
Dua pelaku utama ini yang memiliki dokumen asli surat keterangan bebas Covid-19 dari berbagai fasilitas kesehatan, serta mengubah isi surat tersebut sesuai dengan permintaan pemesan.
"Pelaku utama ini bekerja sebagai pegawai fasilitas rapid test, dia punya softcopy surat yang asli dari berbagai fasilitas kesehatan. Surat asli ini kemudian diserahkan kepada DS untuk diubah sesuai pesanan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.
Editor: Faieq Hidayat