Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalam Setiap Jam 5 Orang Meninggal karena Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Hal Penting Harus Dilakukan
Advertisement . Scroll to see content

Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Rabu, 11 Maret 2020 - 09:58:00 WIB
Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka
Mobil yang ditumpangi istri Wakil Kepala Lemdiklat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial JW sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama yang menyebabkan dua kendaraan rusak parah. Kecelakaan itu membuat mobil yang ditumpangi istri Wakil Kepala Lemdiklat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar ringsek.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Fahri mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Karena diduga lalai, JW menghadapi ancaman hukuman paling lama satu tahun kurungan dan denda Rp2 juta.

JW tidak ditahan karena menurut penyidik ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Sementara pasal yang dikenakan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Sebelumnya PT Transportasi Jakarta telah memberikan sanksi kepada JW yaitu berupa penghentian operasi sementara. Sementara bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan diamankan kepolisian sebagai bagian dari penyidikan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut