Tahanan Kabur, 5 Personel Polsek Jatiasih Akan Disanksi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima personel Polsek Jatiasih yang diduga melakukan kelalaian atas kaburnya tujuh tahanan bakal disanksi. Adapun personel yang terkena sanksi juga termasuk seorang perwira.
“Iya (sanksi), ada kurang lebih lima orang termasuk perwiranya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (15/10/2022).
Hengki tak merinci kelalaian apa yang dimaksud. Dia menegaskan petugas yang piket saat itu harus bertanggung jawab.
"Kelalaiannya adalah adanya tersangka yang kabur tadi ya, tentu ada tanggung jawab," paparnya.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima dari tujuh tahanan yang kabur, Kamis (13/10/2022). Dua lainnya masih dalam pengejaran
"Iya benar, sedang dalam pengejaran," ujar Hengki, Sabtu (15/10/2022).
Hengki menjelaskan ketujuh tahanan yang kabur ditahan atas kasus pencurian motor dan narkotika. Secara rinci dua orang merupakan kasus pencurian dan lima lainnya merupakan kasus narkotika.
“Jadi yang dua ranmor sudah berhasil ditangkap, tiga narkotika itu sudah, jadi sisa dua yang narkotika,” tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq