Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bocah Ditemukan Linglung di Pinggir Tol Wiyoto Wiyono, Ngaku Habis Dibonceng OTK
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Dibunuh, Bocah Tewas dalam Lubang Galian Air Bekasi Juga Dicabuli Pelaku

Senin, 03 Juni 2024 - 17:18:00 WIB
Tak Hanya Dibunuh, Bocah Tewas dalam Lubang Galian Air Bekasi Juga Dicabuli Pelaku
Polisi mengungkapkan bocah berinisial GH yang mayatnya ditemukan dalam lubang galian pompa air di Bekasi tak hanya dibunuh, namun juga dicabuli pelaku. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan bocah berinisial GH yang mayatnya ditemukan dalam lubang galian pompa air di halaman rumah warga kawasan Bantargebang, Kota Bekasi. Pemilik rumah bernama Didik Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban tak hanya dibunuh, namun juga dicabuli oleh tersangka.

"Pelaku dengan secara sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur," kata Firdaus dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).

Firdaus menjelaskan terdapat luka pada area kelamin korban berdasarkan hasil autopsi. Polisi masih menunggu pemeriksaan laboratorium untuk menemukan bekas sperma tersangka.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dua kali dilakukan kekerasan seksual. Yang pertama pada Jumat malam, yang kedua pada Sabtu pagi," kata dia.

Meski demikian, Firdaus belum mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut. Polisi juga masih mendalami indikasi tersangka memiliki penyimpangan seksual berupa pedofilia.

"Kami terus dalami untuk perilaku pelaku sehari-harinya, apakah dia senang anak-anak, apakah ada indikasi pedofilia, dan lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut