Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lagi Dapat KJMU, Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Rabu, 06 Maret 2024 - 16:19:00 WIB
Tak Lagi Dapat KJMU, Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah
Ribuan mahasiswa terancam putus kuliah usai dinyatakan tidak layak mendapatkan penerima beasiswa KJMU. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ribuan mahasiswa terancam putus kuliah usai dinyatakan tidak layak mendapatkan penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Mereka pesimistis bisa melanjutkan kuliah.

"Bagaimana bisa melanjutkan kuliah, kalau kami tidak lagi menjadi peserta KJMU. Sementara biaya kuliah kami selama ini dari KJMU," ujar salah satu peserta KJMU, Zayed (21) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (6/3/2024).

Zayed bersama ratusan mahasiswa lainnya dari sejumlah kampus di Indonesia tengah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kedatangan mereka untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.

Ketidaklayakan peserta KJMU diketahui setelah para mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website P40P Jakarta. Karena tidak layak, mereka tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semester wajib diperbarui.

"Selama ini pendaftaran ulang kepesertaan KJMU saya urus lewat pihak SMA tempat saya dulu bersekolah. Dan tidak pernah ada masalah, semua berkas persyaratannya lengkap. Tapi kali ini, setelah saya cek di website P4OP, kok dinyatakan tidak layak (menerima KJMU)," kata Zayed.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima KJMU tidak tepat sasaran. Hasilnya sebanyak 2.337 penerima tidak layak menerima KJMU.

Indikator penerima KJMU tidak layak karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 penerima, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 orang, keluarga mampu 657 orang.

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan langkah tersebut diambil berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan keterbatasan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

"Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Regsosek menjadi acuan utama dalam seleksi penerima KJP Plus dan KJMU," kata Heru Budi, Rabu (6/3/2024). 

Penerima bantuan diprioritaskan bagi mereka yang tergolong sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).

"Bisa densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," ujar Heru Budi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut