Tak Lagi Pakai WA, Pemprov DKI Gunakan Telegram untuk Layanan Online Dukcapil
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta tetap melayani kependudukan dan pencatatan sipil dari rumah selama masa pandemi atau Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlaku. Namun, pelayanan yang sebelumnya melalui aplikasi whatsapp bealih ke Telegram.
Melalui akun instagramnya @dkijakarta, Pemprov DKI mengatakan peralihan itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
"Terhitung tanggal 1 Agustus 2021, pelayanan konsultasi administrasi kependudukan yang sebelumnya melalui "Whatsapp" beralih ke "Telegram","seperti dikutip Kamis (5/8/2021).
Untuk pelayanan pencatatan sipil akta perkawina Warga Negara Asing (WNA), akta kelahiran dan kematian WNA, pelaporan luar negeri serta akta perceraian bisa menghubungi telegram chat ke nomor 089687876565.