Tak Lulus CPNS, Peserta Bisa Ikuti Masa Sanggah Mulai Besok
JAKARTA, iNews.id - Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagian besar sudah diumumkan. Bagi peserta yang tidak lolos akan diberikan masa sanggah.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari yakni dari tanggal 1 hingga 3 November 2020. Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan sanggahan dilakukan jika memang benar-benar mempengaruhi kelulusan.
“Iya, kalau tidak mempengaruhi kelulusan, ngapain menyanggah gitu kan. Jadi kira-kira kalau memang tidak benar-benar mempengaruhi kelulusan tidak perlu menyanggah karena kemungkinan hasilnya tidak akan ditindaklanjuti,” katanya, Jumat (30/10/2020))
Dia mengingatkan peserta harus memberikan bukti adanya kesalahan sehingga membuatnya tidak lulus seleksi.
“Misalnya nilainya, peserta punya bukti nilainya lebih tinggi kok dia enggga lulus, padahal ada yang lebih rendah lulus. Nah itu perlu dibuktikan. Kemudian juga misalnya, sertifikasi mengenai pendidik dia punya, tapi kok kenapa tidak dinilai 500. Jadi macam-macam,” ujarnya.
Dia berharap tidak banyak yang menyanggah karena terkait nilai sudah ada proses integrasi antara instansi dan BKN.
“Nilai sudah kita integrasikan antara yang kemarin instansi dan BKN sudah klop,” tuturnya.
Bagi peserta yang ingin menyanggah, begini langkah-langkahnya.
1. Silahkan login ke akun masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id/.
2. Jika Peserta dinyatakan “TIDAK LULUS”, maka akan muncul tombol “AJUKAN SANGGAH”.
3. Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman dibawah ini yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah
4. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
5. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT
6. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “AKHIRI PROSES SANGGAH”. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “IYA” pada kotak peringatan.
7. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq