Tak Pakai Masker saat CFD di Bundaran HI, 29 Orang Diberi Hukuman
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta melakukan penindakan terhadap 29 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat memasuki area Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (21/6/2020). Mereka kemudian dihukum dengan sanksi sosial maupun denda.
"Yang tidak pakai masker kita tangkap, ada 29 orang," kata Kasatpol PP Jakarta, Bernard Tambunan kepada wartawan di lokasi.
Bernard pun menjelaskan perinciannya yaitu 13 orang diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum di Jalan Imam Bonjol, di depan Hotel Kempinski tujuh orang menjalani sanksi sosial,dua orang menjalani sanksi sosial di depan Hotel Mandarin, dan lima orang menjalani sanksi sosial di depan pos polisi Bundaran HI. Sementara dua orang lainnya memilih membayar denda.
"Pelanggarnya macam-macam, ada yang bersepeda, ada yang jalan kaki. Kebanyakan jalan kaki," ujarnya.
Setelah para pelanggar menyelesaikan hukumannya, mereka pun diminta petugas untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan secara tegas.
Sebelumnya, sebanyak 500 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dikerahkan untuk memantau kegiatan car free day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Minggu (21/6/2020). Petugas Satpol PP memastikan warga tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial. Pemantauan dilakukan dari patung kuda Monas hingga Patung Pemuda Senayan.
"Yang dipastikan bahwa orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi," ujar Arifin di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
Editor: Rizal Bomantama