Tak Punya SIKM, Lebih dari 6.000 Warga Diminta Putar Balik
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Warga yang terlanjur balik harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama jajaran petugas lainnya di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Warga yang tidak memiliki SIKM diminta putar balik.
 
                                "Saat ini dengan angkutan umum 1,7 juta orang. Ini yang harus kita antisipasi," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (28/5/2020).
Syafrin mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah sejak awal memperingatkan warga yang mudik. Ada penyekatan di jalan arteri, tol, terminal hingga bandara.
 
                                        "Yang akan masuk wajib memiliki izin keluar Jabodetabek, tentu ada syaratnya, ini akan dapat izin, melalui penyekatan. Siapa yang mempunyai izin, yang tidak akan kita putar balikkan, penyekatan sudah sejak awal keberangkatan," katanya.
Syafrin juga mengatakan sudah terdapat 6.364 warga yang sudah diminta putar balik. Petugas sudah dibekali alat QR Scanner untuk memeriksa SIKM warga.
"Total yang sudah diputarbalikkan 6.364," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq