Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terbukti Melanggar, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Dipulangkan Propam

Kamis, 01 September 2022 - 15:20:00 WIB
Tak Terbukti Melanggar, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Dipulangkan Propam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut AKP M Fajar dipulangkan oleh Propam karena tidak terbukti melanggar. (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya dipulangkan setelah diperiksa oleh Propam Polri. Fajar dan anggotanya disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut AKP Fajar dipulangkan dan kembali melakukan dinas seperti biasa karena. Fajar dan para anggotanya sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus.

"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita" kata Zulpan, Kamis (1/9/2022).

Meski demikian, Zulpan belum merinci  hasil pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia mengaku belum membaca rekomendasi pemeriksaan AKP Fajar. 

"Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa," ucap dia.

Sebelumnya, Fajar diperiksa karena diduga melanggar saat menyelidiki kasus judi online. Penyebabnya, pelaku yang diduga terlibat judi online dilepaskan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut