Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Emak-Emak Penjual Balita Rp30 Juta di Pademangan 

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:37:00 WIB
Tampang Emak-Emak Penjual Balita Rp30 Juta di Pademangan 
Pelaku penjualan anak di Pademangan (Foto : Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial A (51) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. A ditangkap karena kedapatan tega menjual bayi 8 bulan milik keluarga dekatnya. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar 11 juta. Namun karena korban tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik korban melalui media sosial.

Berbekal dari informasi ini, tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.

"Dari undercover buy ini menjadi pembeli bayi, kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).

Kemudian setelah melakukan komunikasi yang intens dan pelaku menjual keponakannya seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

Saat bertemu, polisi langsung menangkap A dan membawanya ke Mapolres untuk diproses. Dari hasil pemeriksaan, A tega menjual keponakannya sendiri untuk mendapat keuntungan pribadi.

Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang. 

"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp 11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ucap Kholis. 

Atas perbuatannya, A dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut