Tampang Pengacara Bawa Senpi dan Sabu di Jakpus, Ngaku Buat Lindungi Diri
JAKARTA, iNews.id - Pengacara berinisial S (31) ditangkap usai kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal, narkoba jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan di Jakarta Pusat. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
S ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Dia mengenakan baju tahanan.
Dia mengaku sengaja membeli senpi laras panjang dan airsoft gun untuk melindungi. Dia pun mengklaim belum pernah menggunakan senpi itu.
"Sengaja mencari (senpi) buat pertahanan diri. Enggak pernah (digunakan senpi), baru seminggu (punya senpi)," kata S.
Diketahui, penangkapan S berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan S ditangkap bermula dari laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senpi.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).
Dia mengatakan sejumlah barang bukti disita dari dalam mobil pelaku, yakni satu unit senpi laras panjang model MIMIS (Diana lokal), satu unit airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra nomor polisi B 2033 KKS, satu paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, dan satu leg holster.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucapnya.
S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun
Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian