Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Pria Bekasi Penjual Video Porno Anak lewat Medsos, Tertunduk Lesu

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:33:00 WIB
Tampang Pria Bekasi Penjual Video Porno Anak lewat Medsos, Tertunduk Lesu
Ini tampang DY (25), pria di Bekasi tersangka penjualan konten pornografi anak lewat medsos. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menampilkan DY (25), tersangka penjualan konten pornografi anak lewat media sosial (medsos) X dan Telegram ke publik. Dia hanya tertunduk lesu

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan DY ditangkap di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/5/2024). 

"Inisial DY, laki-laki umur 25 tahun," kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

Pelaku, kata Hendri, merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Di sosial media itu, DY mempromosikan link aplikasi chat yakni Telegram. 

"Yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang salah satunya menjual konten asusila anak di bawah umur, kemudian calon pembeli juga ditawarkan paket grup (dengan harga berbeda)," ucapnya. 

Hendri menjelaskan, pelaku juga mempunyai lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda. 

"Nantinya pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.

"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut