Tangani Kasus Korupsi Nur Mahmudi, Polres Depok Koordinasi dengan KPK
JAKARTA, iNews.id – Tim penyidik Polres Kota Depok mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/10/2018). Kedataannya itu untuk berkoordinasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka Kota Depok.
“Hari ini, ada tim penyidik Polresta Depok yang datang ke KPK. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka Kota Depok Tahun 2015 dengan dua tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Dua tersangka itu adalah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto. Menurut dia, dalam perkara ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK.
“Ahli yang dibutuhkan bisa ahli hukum, ahli teknik atau ahli lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara termasuk ahli keuangan negara. Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan rapat koordinasi atau gelar perkara bersama,” ujar Febri.
Pada prinsipnya, kata dia, kegiatan koordinasi dan supervisi penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK kepada penegak hukum lainnya, yaitu Polri ataupun Kejaksaan.
“Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Mahmudi sejak kasus tersebut diselidiki November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto