Tangkap Istri Bakar Suami di Tangsel, Polisi: Pelaku Sudah Rencanakan Aksinya
TANGERANG, iNews.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menangkap Kristiyanah (53) yang tega membakar suaminya hingga kritis. Pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (5/2/2021).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan Kristiyanah telah merencanakan aksi jahatnya itu kepada sang suami, Samsudin (47) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Iman mengatakan pelaku tega melakukan itu karena didasari rasa sakit hati.
"Tersangka sakit hati karena keduanya ini sering terlibat cekcok, lalu korban menganiaya tersangka. Itu sudah terjadi beberapa tahun ini," kata Iman di Tangsel, Sabtu (06/02/21).
Akibatnya Samsudin mengalami luka bakar serius hingga mencapai 95 persen. Sudah tiga rumah sakit di Tangsel yang menolak karena tak mampu menangani luka bakarnya. Terakhir dia dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan guna menjalani perawatan.
Kristiyanah menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Samsudin yang sedang tertidur lelap di lantai 2 rumah, Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangsel pada Kamis (4/1/2021). Lalu ibu dua anak itu pergi kabur menghilang.
Iman juga menjelaskan rasa sakit hati Kristiyanah dipicu pula perlakuan korban yang disebutnya tak boleh mengatur-atur aktivitas kedua putrinya. Kristiyanah lantas menyiapkan momentum tepat untuk melampiaskan amarah itu. Sebelumnya, dia lebih dulu membeli bensin di warung depan rumah menggunakan wadah botol air mineral.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh oleh pendidik, maka penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik," ucap Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
Editor: Rizal Bomantama