Tangkap Provokator Kerusuhan Antar Ormas di Bogor, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor, Jawa Barat menangkap enam anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penyerangan terhadap kelompok lain di Kecamatan Tanah Sareal. Polisi juga mengamankan senjata tajam (sajam) dan bom molotov dari saat menangkap keenamnya.
Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keenam anggota ormas tersebut berinisial SP, TS, MR, SR, OI, dan HH. Dua orang di antaranya merupakan provokator kerusuhan dengan ormas lain.
"Kami telah menangkap sebanyak enam orang, empat merupakan pelaku kerusuhan terhadap ormas lain dengan barang bukti berupa senjata tajam. Yang berikutnya dua orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator," kata Susatyo di Bogor, Sabtu (27/3/2021).
Susatyo menjelaskan penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi memeriksa video viral aksi sweeping dari salah satu ormas di wilayah Kota Bogor pada Rabu (24/3/2021). Mereka diketahui telah membuat keonaran dengan melakukan perusakan posko ormas lainnya.
"Para pelaku ini membakar atribut dan menyerang ormas lain. Kami berusaha menelurusi jejak digitalnya (rekaman video) ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH," ujar Susatyo.
Setelah diperiksa, alasan ormas tersebut melakukan penyerangan karena mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung. Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan penyerangan.
"Jadi OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator yang menurut teman-temannya untuk bereaksi atas kejadian yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap di tempat yang sama di poskonya di Kayumanis, Kota Bogor," ucapnya.
Barang bukti yang disita berupa enam bilah senjata tajam, tiga bom molotov, enam tongkat kasti, ketapel, dan lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Ini menjadi pembelajaran bagi semuanya sehingga saya mengimbau kepada semua kelompok masyarakat termasuk di antaranya ormas-ormas di Kota Bogor untuk justru sama-sama menjaga kondusifitas ini masa pandemi," kata Susatyo.
Untuk meminimalisir kejadian serupa, Susatyo meminta kepada seluruh ormas di wilayahnya untuk tidak memasang spanduk di tempat-tempat umum. Karena simbol-simbol tersebut kerap memicu terjadinya keributan antar ormas atau kelompok.
"Saya mengimbau untuk tidak memasang atribut apapun simbol-simbol apapun selain di kantornya di poskonya. Kami mengimbau segera dicabut yang berada di area-area publik karena berdasarkan evaluasi kami simbol-simbol itu sering kali menjadi pemicu keributan antar ormas. Dari pihak Kepolisian, TNI, Denpom, dan juga Pemkot Bogor akan bisa menekan angka kekerasan di Kota Bogor," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengapresiasi langkah cepat penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor yang secara masif melakukan berbagai operasi Kamtibmas yang berdampak kepada kenyamanan dan keamanan warga Kota Bogor.
"Kami minta kepada pimpinan ormas untuk merubah pola kerja, menekankan untuk tidak unjuk kekuatan namun melakukan berbagai kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat untuk semua," tutur Dedie.
Editor: Rizal Bomantama