Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
BEKASI, iNews.id – Polisi resmi menetapkan empat orang, yakni HFA, MFA, YR, dan RDP sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar geng yang terjadi di Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Jumat (8/8) dini hari. Peristiwa itu menewaskan seorang pemuda berinisial AF (25).
"Korban satu saudara AF 25 tahun meninggal dunia. Kemudian pelaku kita amankan empat saudara HFA, MFA, YR, dan RDP," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Kusumo mengungkapkan, bentrokan tersebut terjadi setelah Geng Kampung Burak dan Geng Apel sepakat untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian. Dalam pertarungan itu, kelompok Kampung Burak berhasil memukul mundur lawannya.
AF yang merupakan anggota Geng Apel terkena serangan senjata tajam dari lawan.
"Korban AF ini terkena sabetan celurit dari pada salah satu pelaku yaitu saudara HFA. Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher kemudian dua di punggung, tapi masih bisa melarikan diri," ujarnya.
Meski sempat dibawa oleh rekannya, kondisi korban tidak tertolong.
"Dibawa oleh temannya, tetapi tidak begitu lama korban terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah," tuturnya.
Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, para tersangka merupakan pelajar dan mahasiswa.
Editor: Komaruddin Bagja