Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yasser Abu Shabab Pemimpin Milisi Anti-Hamas Budak Israel Tewas Ditembak di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Mampang, 4 Bocah Ditangkap

Kamis, 07 Maret 2024 - 20:57:00 WIB
Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Mampang, 4 Bocah Ditangkap
Tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, menewaskan satu remaja. Empat bocah ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat bocah buntut tewasnya remaja berinisial SA (20) dalam tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Keempatnya berinisial DR, MRF, FR, dan RI.

Kapolsek Mampang, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan DR dan FR merupakan pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban tewas. Sementara MRF dan RI adalah admin Instagram yang memprovokasi aksi tawuran terjadi.

"Kami telah menangkap dua anak yang merupakan pelaku (pembacokan) dan dua anak lainnya yang merupakan admin akun Instagram," ujar David pada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Kedua kubu, kata dia, melakukan tawuran usai saling janjian bertemu melalui akun medsos Instagram hingga WhatsApp. Pelaku utama pembacokan, DR sempat kabur hingga ke Tegal, Jawa Tengah.

"Pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian, saat pagi harinya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya mengetahui dia berada di Tegal (bersembunyi di tempat keluarganya) dan kami tangkap di sana," tuturnya.

Menurut David, DR juga sempat membawa kabur motor korban sebagai barang rampasan perang. Namun akhirnya motor tersebut ditinggalkan di sebuah taman kawasan Cilandak.

"Betul (dibawa kabur), ibaratnya itu barang rampasan karena menang perang, tapi motor pun pelaku buang, kami amankan di salah satu kebun kosong," katanya.

Keempat bocah itu disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut