Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jakbar
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton. Hukuman dijatuhkan karena mereka terbukti bersalah menyiarkan siaran free to air (FTA) tanpa izin.
Corporate Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam pertimbangannya telah menyatakan terdakwa Jemy Penton dan Rahadi Purnama Arsyad terbukti telah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.
"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Chris, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.
Rahadi dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI). Adapun, langkah PN Jakarta Barat tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenhukham Ronald Lumbuun menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.
Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru. Ruko ini digerebek setelah diduga menayangkan salah satu konten milik Mola TV secara ilegal.
Ronald menuturkan penindakan ini setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 lalu.
Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai.
Hingga akhirnya pada Kamis (27/2/2020) lalu dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq