Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek 73 Tahun di Bekasi Cabuli Lima Bocah di Bawah Umur 
Advertisement . Scroll to see content

Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:39:00 WIB
Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pria berinisial HOC karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur di kawasan Tangerang. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial HOC (49) karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur di kawasan Tangerang, Banten. Adapun, kasus bermula dari kegiatan patroli siber.

"Kasus ini diketahui dari kegiatan patroli siber, ditemukan adanya informasi seseorang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ucap Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Rafles menambahkan, polisi awalnya menerima informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila. Setelah diselidiki, pelaku bernama HOC selaku pemilik akun tersebut.

"Dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di sebuah rumah tinggal di Tangerang. Bahwa kejadiannya adalah antara pelaku HOC dengan anak korban hubungannya adalah sebagai wali," kata dia.

Dia menerangkan, pelaku tega mencabuli korban yang baru berusia 11 tahun, yang mana korban merupakan keponakannya. Korban pengasuhannya dititipkan pada istrinya, yang mana istri pelaku merupakan adik dari ibu korban.

Dia mengungkap, ibu korban saat ini tengah mengalami depresi pascabercerai dengan suaminya, sehingga korban dititipkan pada bibinya itu untuk diasuh. Dugaan pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku saat korban tengah asik menonton televisi.

"Pada saat itu timbul dorongan seksual  pelaku sehingga membuka celana anak korban, memberikan sentuhan terhadap alat kelamin anak korban. Setelah itu pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban," ucapnya.

Tak hanya mencabuli korban, bebernya, pelaku memotretnya hingga mengunggahnya di sebuah akun Google Drive milik pelaku. Saat diperiksa polisi, istri pelaku tak tahu dengan kelakuan bejat suaminya tersebut.

"Terdapat (bukti) foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana. Handphone pelaku sedang kami proses (diteliti) untuk mendapatkan bukti-bukti selanjutnya, termasuk apakah ada korban lain atau hanya satu korban ini," kata dia.

Dia menyebut, kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan terkutuknya itu karena hasrat pribadi imbas trauma masa lalunya belum hilang. Dia pun mengaku menyimpan foto dan video cabulnya itu untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut