Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Tega! Pemuda Ini Tusuk dan Rampok Temannya di Puncak Bogor

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:20:00 WIB
Tega! Pemuda Ini Tusuk dan Rampok Temannya di Puncak Bogor
Pelaku penusukan di Puncak, Bogor (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemuda berinisial SAB (20) diamankan polisi karena nekat merampok dan menusuk temannya sendiri di kawasan Puncak tepatnya di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku pun sudah diamankan di Polsek Cisarua.

Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto menuturkan, peristiwa itu bemula saat pelaku bersama korban RT (28) hendak pergi berlibur ke Bandung menggunakan mobil pada Senin (21/3/2022) lalu. Dalam perjalanannya, pelaku mengajak korban singgah ke sebuah villa di kawasan Puncak.

"Awalnya pelaku ini mengaku memiliki sebuah villa di daerah Puncak dan mengajak korban untuk singgah beristirahat di villa miliknya," kata Supriyanto, Rabu (30/3/2022).

Sesampainya di Jalan Kampung Tugu Utara, pelaku berhenti di sebuah perkebunan teh dengan alasan ingin melihat pemandangan. Di lokasi tersebut, SAB melakukan penusukan kepada RT hingga korban tersungkur. SAB pun menguras harta benda temannya.

"Korban RT sendiri berhasil diselamatkan oleh warga yang menemukannya di dekat sebuah villa yang kemudian langsung dievakuasi menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," jelas Supriyanto.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian langsung melakukan proses penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi dari depan rumahnya di Jakarta Barat.

"Pelaku kita tangkap pagi tadi di depan rumahnya di Jakarta Barat," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan menusuk temannya. Sementara untuk keberadaan barang bukti lainnya seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Supriyanto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut