Tegaskan Seruan Salat di Rumah Tak Benar, MUI DKI: Itu Disalin Tanpa Koordinasi
JAKARTA, iNews.id - Surat Seruan Bersama antara MUI DKI Jakarta dan PWM Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021 beredar. Surat itu berisi seruan agar salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar menjelaskan surat seruan itu tidak benar. Dia menjelaskan isi redaksi surat tersebut merupakan surat tahun 2020.
Muchtar mengatakan dirinya sudah mengimbau agar poin pertama surat itu diubah agar pelaksanaan ibadah di masjid dan musala tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Itu copy paste surat imbauan tahun lalu, saya sudah sarankan agar poin 1 diubah dengan kalimat tetap melaksanakan ibadah baik di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta memakai 50 persen tempat dan sarana ibadah, juga diminta agar menyiapkan masker dan pencuci tangan di setiap tempat ibadah," ucap Muchtar di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, surat itu disalin dan ditempel tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.
"Surat itu dikeluarkan tahun lalu. Kemudian di-copy paste tanpa koordinasi terlebih dahulu," tuturnya.
Atas kekeliruan tersebut, MUI DKI Jakarta bakal melakukan perbaikan agar tidak membingungkan umat Islam dalam beribadah.
"Sedang dalam proses revisi sekarang," ucap Muchtar.
Editor: Rizal Bomantama