BOGOR, iNews.id - Kasus Covid-19 terus meningkat di Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan aturan ganjil genap saat akhir pekan yang resmi berlaku pada Sabtu 6 Februari 2021.
"Untuk membatasi kerumunan, supaya warga ini melihat kondisinya bahwa memang tidak biasa, kemarin Rabu (3/2/2021) saja ada 168 orang kasus positif baru, bayangkan jadi situasinya tidak biasa, maka kami sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Selama 14 hari kedepan," kata Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).
Viral! Helikopter Rusia Jatuh Tewaskan 5 Orang: Ekor Patah, Masih Nekat Terbang lalu Hantam Rumah
Lebih lanjut, Bima Arya menjabarkan secara detail aturan ganjil genap. Bagi kendaraan yang berplat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil. Begitupula sebaliknya.
"Artinya hanya mobil yang nomor polisi kendaraan akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap, kira-kira begitu. Sehingga pada hari Sabtu nanti tanggal 6 hanya untuk mobil berplat nomor akhirnya genap," katanya.
Respons Isu Kudeta, DPC Partai Demokrat di Solo Raya Ucap Setia Dukung AHY
Meski demikian, dia memahami aturan ini belum bisa diberlakukan sesegera mungkin dikarenakan membutuhkan sosialisasi.
"Namun kita memahami perlu adanya proses sosialisasi, hari ini kita akan sosialisasi, besok masih sosialisasi, sehingga Sabtu dan Minggu seluruh mobil bisa mematuhi aturan ganjil genap ini," katanya.
Mulai Sabtu 6 Februari 2021 jika ditemukan kendaraan dengan nomor plat ganjil harus diputarbalik.
"Jadi hari Sabtu yang plat nomornya ganjil itu tidak diperkenankan, silahkan diputarbalikan, nah ini memerlukan konsentrasi dan pengawasan yang sangat luar biasa," ujarnya.
Menurutnya, aturan ini hanya untuk mengurangi mobilitas warga. Sebab untuk melakukan penyekatan atau lockdown sangatlah tidak memungkinkan.
"Kita tidak mungkin menyekat kota bogor total dan tidak mungkin berlakukan lockdown total karena itu metode ganjil genap ini, kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku