Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Alat Vital Pria di Cileungsi Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Tembakkan Airsoft Gun di Jalan Alternatif Puncak, Pengendara Motor Ini Ditangkap Polisi

Senin, 10 Juli 2023 - 00:07:00 WIB
Tembakkan Airsoft Gun di Jalan Alternatif Puncak, Pengendara Motor Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan pengendara motor menembakkan airsoft gun. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pengendara motor berinisial ID, ditangkap polisi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Pelaku diamankan karena menembakkan senjata airsoft gun ke udara di tengah kepadatan lalu lintas di jalan alternatif Puncak.

Kapolsek Babakan Madang AKP Susilo Tri Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian berawal saat ada rombongan pemotor yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian.

"Rombongan sedang membantu memarkirkan kendaraan bus yang pada saat itu sedang macet," kata Susilo dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).

Tiba-tiba, terdapat pengendara motor lain yang diketahui berinisial ID mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkannya satu kali ke udara. Namun, tindakannya itu justru mengundang warga dan pengendara lain untuk menanyakan maksudnya.

"Setelah mengeluarkan tembakan orang tersebut (ID) dikerumunin untuk dipertanyakan identitas dan mengaku anggota Koramil Kramatjati. Setelah diminta kartu anggota tidak bisa menunjukkan identitas anggota TNI dan yang bersangkutan adalah karyawan swasta," ujar Susilo.

Sehingga, pengendara motor tersebut dibawa ke Polsek Babakan Madang. Saat ini, terhadap ID masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. "Sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Babakan Madang," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut