Tembok Proyek di Ciputat Nyaris Tutup Akses Jalan Warga, Satpol PP: Belum Mengajukan IMB
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) sempat mengusut proyek pembangunan perumahan di Jalan Pelikan, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Tembok proyek sepanjang 30 meter tersebut nyaris menutup akses jalan tiga rumah warga setempat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengungkapkan, hasil penelusuran diketahui proyek itu ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini proyek tengah menyelesaikan tahapan pembangunan enam unit rumah.
"Lalu kami melakukan pengecekan ke DPMPTSP, diketahui lokasi tersebut belum mengajukan IMB atau IMB nya belum ada," ujar Muksin di Tangerang, Jumat (10/9/2021).
Dia menuturkan, telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik proyek untuk menjelaskan proses pembangunan perumahan yang masih berjalan. Proyek, kata dia terancam disegel jika pemilik tidak bisa menunjukkan surat perizinan.
"Kita akan minta keterangan secara resmi hari ini dengan menyertai dokumen lengkap, kemarin suratnya sudah dikirim," ucapnya.
Sementara pemilik proyek, Novia ketika dikonfirmasi bersikukuh memiliki kelengkapan dokumen perizinan proyek. Dia belum bisa menjelaskan detail mengenai dokumen dimkasud karena tengah berada di luar kota.
"Ada IMB nya Pak karena saya masih di daerah, jadi belum bisa saya perlihatkan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi