Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WHO: Pasien Hantavirus Diisolasi 42 Hari, Dipantau Ketat!
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Dekat Permukiman, Wagub DKI Minta Warga Jangan Khawatir

Rabu, 09 Juni 2021 - 07:30:00 WIB
Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Dekat Permukiman, Wagub DKI Minta Warga Jangan Khawatir
Wakil Gubernur DKI Jakata, Ahmad Riza Patria. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tempat isolasi baru untuk pasien positif terpapar virus korona (Covid-19) yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI, seperti GOR berdekatan dengan pemukiman warga dinilai tidak masalah. Warga sekitar dipastikan aman jika menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap, masyarakat memahami dan tidak perlu khawatir secara berlebihan. Penanganan Covid-19, kata dia memerlukan kerja sama yang baik.

"GOR itu kan luas jadi tidak mengganggu masyarakat, jarak pagar dan gedungnya juga luas tidak perlu khawatir kecuali ditaruh di rumah-rumah di perkampungan baru boleh khawatir," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/6/2021).

Menurutnya, tempat isolasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sudah memenuhi syarat dan layak sebagai tempat isolasi.

"Wisma-wisma di Jakarta seperti Wisma Atlet, Graha Wisata Ragunan, Taman Mini dan tempat--tempat lainnya sudah disiapkan," ucapnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif Covid-19 yang kini mencapai 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya tiga lokasi.

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut