Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Usaha di Bekasi Hanya Boleh Beroperasi hingga 20.00 WIB

Sabtu, 26 Juni 2021 - 16:02:00 WIB
Tempat Usaha di Bekasi Hanya Boleh Beroperasi hingga 20.00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut operasional tempat usaha dibatasi karena pandemi Covid-19(Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota terpaksa memangkas aktivitas penduduknya pada malam hari hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan aktivitas warga ini dilakukan untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona di lingkungan masyarakat. 

Sebab, lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi sangat tinggi. ”Aktivitas warga kita batasi hingga jam delapan malam, sebelumnya aktivitas warga diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sabtu (26/6/2021).

Menurut dia, kebijakan ini termaktub dalam revisi surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro yang berlaku sampai 5 Juli 2021 mendatang. 

Dalam surat edaran itu, kegiatan masyarakat pada malam hari hanya diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lebih rinci, dalam surat edaran itu mengatur kegiatan di pasar tradisional milik pemerintah dan swasta diizinkan beroperasi mulai jam 08.00 sampai 16.00, kecuali pedagang kaki lima (PKL) biasa beroperasi malam hari mulai jam 21.00-05.00.

Sementara itu, pertokoan Pondok Gede, Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede buka mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WlB, kecuali kegiatan pada sektor esensial. Sedangkan, hiburan malam boleh buka sampai jam 20.00.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut