Tempat Wisata di Bogor Boleh Buka saat Lebaran
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat membolehkan tempat wisata di wilayahnya buka saat libur Idulfitri. Pembukaan tempat wisata akan dilakukan dengan sejumlah pembatasan.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan aturan mengenai operasional tempat wisata saat Idulfitri tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.
"Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata," ucap Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (10/5/2021).
Ketentuannya antara lain tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kemudian jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Kemacetan Panjang akibat Penyekatan Larangan Mudik di Bogor
Selanjutnya, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Bioskop diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Di samping itu, Ade Yasin juga menerbitkan Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19.
Salah satu poinnya yaitu menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.
"Khususnya pada periode peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik tanggal 18 Mei-24 Mei 2021," kata Ade Yasin.
Editor: Rizal Bomantama