Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Wisata di Jakarta Tutup saat Lebaran? Disparekraf: Masih Kami Bahas

Jumat, 07 Mei 2021 - 13:28:00 WIB
Tempat Wisata di Jakarta Tutup saat Lebaran? Disparekraf: Masih Kami Bahas
Tempat wisata di Jakarta berpotensi ditutup saat libur Lebaran untuk mencegah timbulnya kerumunan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta belum bisa memastikan apakah tempat wisata di Ibu Kota buka atau tutup di masa libur Lebaran 2021. Hal tersebut masih dibahas oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Plt Kabid Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Dedi Sumardi. Dia menjelaskan pihaknya sudah memulai koordinasi terkait hal tersebut bersama Polda Metro Jaya.

"Ini masih dibahas dan dikoordinasikan. Karena kemarin kan waktu rapat di Polda, Pak Kapolda minta ditutup. Saya sudah laporkan hal tersebut," kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Dia menambahkan Plt Kadis Pariwisata tengah berkoordinasi dengan berbagai elemen. Menurutnya tempat wisata berpotensi menimbulkan kerumunan karena adanya larangan mudik.

"Waktu itu di Polda dalam rangka meminimalisasi, mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di masa libur hari raya. Kebetulan tempat wisata jadi sasaran utama masyarakat untuk berliburan. Terlebih sekarang kan tidak boleh pulang, dikhawatirkan terjadinya kerumunan terutama di tempat-tempat wisata maka pihak Polda menginginkan agar tempat wisata ditutup," tuturnya.

Berdasarkan aturan PPKM Mikro, tempat wisata tetap diperbolehkan buka. Namun akan ada klausul pada hari Lebaran diminta untuk ditutup.

"Makanya ini Pak Plt Kadis barusan mengeluarkan PPKM itu sampai lebaran termasuk tempat wisata masih buka ya, tapi untuk hari lebaran itu ada klausul akan ditentukan kemudian sambil konsolidasi koordinasi termasuk melaporkan ke pimpinan Plt Kadis," ujarnya.

Dedi menjelaskan sejauh ini tempat wisata dibolehkan buka dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

"Selama ini dibatasi 50 persen, makanya ada tertuang di keputusan dinas tentang perpanjangan PPKM usaha pariwisata. Tempatnya kan masih dibuka nih, namun pada saat Lebaran karena ada permintaan Kapolda gitu kan, mungkin kami akan mempertimbangkan untuk metutup. Jadi khusus untuk tempat-tempat wisata ada klausul pada saat hari raya akan diatur kembali diatur kemudian," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut