Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Peduli Masjid KEK MNC Lido City Berlanjut ke Masjid Nurul Huda Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Tempuh Jalur Hukum, DKI Batalkan Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Rabu, 30 Mei 2018 - 20:21:00 WIB
Tempuh Jalur Hukum, DKI Batalkan Pembelian Lahan RS Sumber Waras
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk hasil laporan keuangan daerahnya. Predikat itu kembali diraih Pemprov DKI setelah empat tahun tidak pernah mendapatkannya.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bakal mempertahankan predikat WTP dari BPK tersebut. Untuk dapat mewujudkan hal itu, salah satu langkah yang diambil jajarannya adalah membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.

“Seperti yang diungkap dalam temuan BPK sebelumnya, kita membeli (lahan RS Sumber Waras) ‘kemahalan’ Rp191 miliar. Simpelnya begitulah, kemahalan,” ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, ada dua opsi yang direkomendasikan BPK kepada Pemprov DKI terkait penyelesaian kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Opsi pertama adalah menagih kelebihan harga Rp191 miliar itu ke pihak penjual. Sementara, opsi kedua adalah membatalkan pembelian.

“Jadi, yang kami lakukan untuk men-satisfy (memuaskan) BPK adalah melakukan penagihan (uang Rp191 miliar) dulu. Penagihan tersebut sudah dilayangkan melalui surat oleh Pemprov DKI kepada pihak yayasan (Yayasan Sumber Waras—red),” tutur Sandiaga.

Sayangnya, setelah surat penagihan dilayangkan, Yayasan Sumber Waras menolak mengembalikan kelebihan uang Rp191 miliar itu kepada Pemprov DKI. Karena itu, kata Sandiaga, pihaknya kini mengambil opsi kedua yaitu membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara perinci seperti apa mekanisme pembatalan tersebut. Sandiaga hanya mengatakan bahwa dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Biro Hukum Pemprov DKI.

“Ya, karena sudah ditagih dan sudah mendapatkan jawaban kalau misalnya harus jalur hukum. Jadi, opsi keduanya adalah melakukan pembatalan. Kalau asetnya sih, sudah tercatat di tempat kami (Pemprov DKI), dan tentunya ini sekarang menunggu proses (pembatalan) itu,” tutur dia.

Pembelian lahan RS Sumber Waras pada 2014 menyebabkan Provinsi DKI Jakarta tidak mendapatkan predikat WTP karena dinilai BPK ada indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar dari total transaksi sebesar Rp755 miliar.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut