Temukan Sabu Cair Bisa Dicampur Vape dan Kopi, Polisi: Ini Rawan, di Rumah Bisa Nge-fly
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap 278 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba selama 16-30 November dalam Operasi Nila Jaya 2022. Dalam salah satu penangkapan, ditemukan sabu cair yang bisa dicampur vape dan kopi.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 13,07 kg, ganja 147,22 kg, ekstasi 2.088 butir, obat berbahaya lain 229.759 butir, tembakau sintetis 119,01 gram dan sabu cair 1,17 liter.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan ada modus peredaran narkoba jenis likuid dari jaringan internasional yakni Iran. Sabu cair tersebut bisa digunakan untuk campuran vape dan dan juga kopi.
"Ini sangat rawan juga ya karena dia bisa campur kopi, bisa campur dengan likuid. Tapi yang rawan kopi, kalau kopi kan dia bisa fly langsung ya, jadi nggak perlu tempat, di rumah saja dia bisa nge-fly langsung," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Sebelum ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warga Iran. Beruntung sabu cair itu belum menyebar ke Indonesia. Pelaku berinisial AS itu keburu ditangkap di Bandara Soetta pada 27 November 2022.
"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," ujar Mukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor: Reza Fajri