Tepergok Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Dihukum Push Up dan Kerja Sosial
JAKARTA, iNews.id – Jangan abaikan protokol kesehatan jika tidak ingin tertular Covid-19 atau kena sanksi denda maupun kerja sosial. Pesan itu digelorakan Pemprov DKI Jakarta terkait masih banyakanya warga yang cuek dengan aturan tersebut.
Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dimulai pada awal Juni ini, 2.000 orang tepergok melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker di Jakarta Pusat.
"Kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker tersebut," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Sabtu (27/6/2020).
Dia menuturkan, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan. Sayangnya, banyak masyarakat tidak memedulikan.
Menurut dia, berdasarkan peraturan gubernur, para pelanggar aturan penggunaan masker ini disanksi denda Rp250.000. Namun banyak dari mereka yang memilih sanksi berupa kerja sosial daripada membayar denda.
Sanksi sosial itu berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus. Ada pula yang diberikan peringatan dengan terlebih dahulu melakukan push up.
Pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pekan lalu lalu, misalnya, dari 40 orang yang terjaring tidak memakai masker hanya tiga orang yang mau membayar denda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial.
"Mereka kadang tidak punya uang (untuk bayar denda). Jadi memilih melakukan sanksi kerja sosial sesuai pergub," ujar Bernard.
Meski di masa PSBB transisi sudah banyak kegiatan di luar ruangan yang diperbolehkan, Bernard mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Satpol PP juga akan melaksanakan pengawasan. Penjagaan juga dilakukan di pasar tradisional maupun mal. Terhadap mereka yang melanggar, pasti disanksi.
"Kita tetap upayakan usaha maksimal penjagaan, mulai dari penerapan protokol kesehatan, berjaga di pos pantau, berjaga untuk pemeriksaan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta," katanya.
Editor: Zen Teguh