Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Terbungkus Plastik, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Dekat Tempat Sampah

Jumat, 08 Januari 2021 - 12:41:00 WIB
Terbungkus Plastik, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Dekat Tempat Sampah
Polisi amankan bayi yang dibuang di Gandaria Selatan, Jaksel, Jumat (8/1/2021)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang bayi laki-laki ditemukan di pingggiran Jalan Kramat Batu 1, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021) pagi tadi. Polisi saat ini tengah mencari tahu siapa orangtua yang tega membuang bayinya tersebut.

Kapolsek Cilandak, Kompol Islandarsyah mengatakan, bayi laki-laki tersebut diduga sengaja di buang oleh orangtuanya. Hanya saja, polisi belum bisa memastikan apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dari orangtuanya ataukah bagaimana.

"Belum diketahui terhadap pelaku atau orangtua yang telah membuang bayi di Gandaria selatan itu keena masih dilakukan penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya, temuan bayi yang masih dalam kondisi hidup itu berawal saat tukang bangunan, Inan hendak berangkat ke lokasi proyek tempatnya bekerja sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Cilandak. 

Di perjalanan, dia mampir di warung rokok dan tak jauh dari warung itu ada tempat pembuangan sampah, di situ dia melihat bungkusan plastik berwarna hitam.

"Saksi mendengar suara yang berasal dari bungkusan plastik hitam. Awalnya dikira suara anak kucing, lalu dia mengenali kalau itu suara bayi sehingga di buka dan ternyata benar ditemukan bayi di dalamnya," tuturnya.

Di sebelah warung rokok itu, kata dia, ada dua bungkusan plastik, yang mana satu plastik berisi bangkai tikus, sedangkan plastik lainnya berisi bayi laki-laki. Kini, bayi laki-laki itu telah dibawa ke Puskesmas Kelurahan Gandaria Selatan untuk mendapatkn perawatan.

"Adapun perbuatan orang yang telah membuang bayi dapat dipidana dalam pasal 305 KUHP," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut