Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, HJ (36) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak atau RPA Perindo, Amriadi Pasaribu yang mengikuti jalannya sidang.
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menjelaskan, JPU menyatakan terdakwa terjerat pasal 76d juncto pasal 31 dan atau pasal 76 (3) juncto pasal 32 atas UU No 35/2014 atas perubahan UU no23/2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di PN Jakpus.
Amriadi menjelaskan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.
Terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp31,4 juta, subsider 2 bulan penjara.
Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut totalnya 10 tahun 8 bulan.
Editor: Reza Fajri